Selasa, 10 Juli 2012

Hukum Tatto menurut Islam

Assalamualaikum,

Belakangan ini agak miris ngeliat pergaulan anak muda jaman sekarang, sebenernya sih aku cenderung orang yang cuek dengan lingkungan sekitar, tapi kali ini aku tidak bisa cuek karena kawan ku yang aku anggap sudah salah mengartikan kata gaul atau keren, atau apalah namanya.
Sebenarnya bukan hanya rasa miris, tapi juga sedih, kecewa dan merasa gagal karena aku tidak bisa mencegah kawanku untuk tidak melakukan hal yang memang jelas salah.

Dari beberapa sumber yang aku baca Tatto merupakan bagian dari body painting atau suatu produk dari kegiatan menggambar pada kulit tubuh dengan menggunakan alat sejenis jarum atau benda yang dipertajam yang terbuat dari flora. Gambar tersebut dihias dengan pigmen berwarna-warni. Saat ini Tato merupakan sesuatu yang sudah sangat familiar dalam masyarakat. Bagi sebagian orang, tato amatlah lekat hubungannya dengan budaya sub urban yang kian lama sudah menjadi lifestyle kaum kota. Meskipun dahulu dianggap sebagai sesuatu yang tabu, saat ini dunia tato semakin berkembang dengan semakin banyaknya jasa tato terutama di kota-kota besar. Selain sebagai lifestyle, tato juga sebagai simbol independensi dan kebebasan seseorang dalam hidup. (Asstagfirullah.. -_-")

Di Indonesia Tatto juga merupakan salah satu kebudayaan dari beberapa suku, misalnya saja Suku Dayak. bagi Suku Dayak Tato adalah sesuatu yang lebih dari sekedar lifestyle. Suku Dayak memang benar-benar serius memandang tato. Tato merupakan bagian dari tradisi religi, status sosial seseorang dalam masyarakat atau penghargaan suku terhadap kemampuan seseorang. oleh karenanya ada  aturan tertentu dalam pembuatan tato baik dari pilihan gambar, struktur sosial, hingga peletakan tato itu sendiri.



Lalu bagaimana dengan Islam..???
Tidak sulit mencari tau bagaimana islam memaknai tato. Berikut beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari beberapa sumber yang saya baca dan kawan yang sudah aku minta pendapatnya.

Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.

Bagi umat muslim tatto haram hukumnya, karena menghiasi tubuh dengan tatto adalah perbuatan menganiaya diri sendiri. Orang yang bertatto, hukumnya tidak sah jika melaksanakan sholat karena air wudhu sulit menembus bagian kulitnya yang di tatto. karena dalam sholat disyaratkan agar tubuh, pakaian dan tempat kita sholat dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci.

Aku sempat bertanya ke beberapa teman ku, dan ada yang mengatakan "Bertatto sama saja dengan merusak apa yang telah dititipkan Allah kepada kita, tubuh atau kulit kita adalah salah satu titipan yang wajib kita pertanggungjawabkan untuk kita jaga. Soo.. jangan merusak diri dengan melukai diri dengan tatto.!!!"(Ryo)
Al-Iman An-Nawawi mengatakan bahwa tatto wajib dihilangkan atau dihapus jika memungkinlan untuk dihilangkan. Tatto tidak wajib dihilangkan jika dikhawatirkan melukai annggota tubuh, beresiko kehilangan anggota badan lainnya, kehilangan manfaat dari anggota badan tersebut, atau takut terjadi sesuatu yang membahayakan bagi anggota tubuh yang ditatto. Jika bertobat, orang ini tidak berdosa.
Sebaliknya, jika penghapusan tatto tidak dikhawatirkan terjadi hal-hal seperti yang disebutkan diatas, hukumnya wajib dihilangkan. Dalam hal ini, seseorang dianggap melakukan maksiat jika menunda untuk menghapus tatto di tubuhnya. Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempouan.

Tapi sayang, aku gagal mencegah kawanku untuk bertatto, tapi aku sudah pernah berusaha memberitahukan hukum dan akibat  dari mentatto tapi masih saja gagal. Tapi kalo difikir-fikir hal tersebut bukan lagi jadi tanggungjawab ku, kan sama-sama udah gede, dan bertanggung jawab atas diri masing-masing, kan aku hanya sebagai pengingat...!!

Semoga ga ada lagi ya yang menyakiti diri dengan mentatto, dengan alasan apapun.. mau dibilang keren lah, dibilang gaul lah, mengatasnamakan seni lah, aahh.. yang pasti bagi umat muslim tatto haram hukumya. oke..!!

Semoga bermanfaat, terimakasih.

Wassalam,

Murniyati Ningsih

3 komentar:

Anonim mengatakan...

yoyoiii

poetzskins mengatakan...

aku banget yah itu. #narasumber

Murniyati Ningsih mengatakan...

hohoho...
terinspirasi itu waktu itu.
sorry ya